MELAKSANAKAN SEBAGIAN FUNGSI KECAMATAN DI BIDANG PELAYANA PUBLIK
menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Seksi Pelayanan Publik; membagi tugas kepada bawahan; membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; memeriksa hasil kerja bawahan; menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; menyiapkan pelaksanaan koordinasi; menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Seksi Pelayanan Publik; menyiapkan bahan pembinaan petugas pelayanan; menyiapkan kegiatan penyusunan tatalaksana pengelolaan pengaduan dan pemberian informasi; menyiapkan kegiatan pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan; menyiapkan kegiatanpembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi layanan publik; menyiapkan kegiatan pengamanan perangkat lunak layanan publik; menyiapkan kegiatan pemberian layanan rekomendasi / surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, trantib, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial; menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Seksi Pelayanan Publik; menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi di Kecamatan; menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Seksi Pelayanan Publik; menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Publik; menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Publik; melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.