melaksanakan dan membina ketentraman dan ketertiban umum.
Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan / atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan; Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; Melaksanakan pembinaan terhadap Satuan LINMAS (Perlindungan Masyarakat) di wilayah kecamatan; Mempersiapkan pembinaan terhadap SATLAK dan SATGAS penanggulangan bencana; Membina kegiatan Pos Siskamling; Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pengarahan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan pengamanan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah maupun peraturan lainnya; Melaksanakan penyelenggaraan pembinaan ketertiban umum, termasuk tertib perizinan; Mencegah pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup; Melaksanakan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya; Melaporkan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapkan.