UNTUK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.